Buku adalah jendela dunia, begitulah jargon klasik yang kian hari kian membahana. bukan hanya di Indonesia, di negara manapun, kebutuhan akan informasi dan pengetahuan semakin meningkat. Sebagai manusia yang mencita-citakan kebahagiaan, sudah seharusnyalah kita memenuhi hasrat hidup kita akan beragam pengetahuan tentang apapun. entah itu informasi, koneksi global, maupun perkembangan teknologi informasi dan globalisasi saat ini. Apalagi, sifat dasariah manusia yang senantiasa menyimpan tanda-tanya besar dalam benaknya. Di ruang terdalam akal sehat dan pikiran manusia menyimpan pertanyaan besar tentang hidup dan kehidupan.

Buku akan menjadi jendela dunia manakala ia di baca. proses pembacaan dan pemahaman terhadap kondisi sekitar  harus disejajarkan dengan kebutuhan kita akan membaca buku. Bukan berarti membaca sebatas makna lahiriah membaca buku, melainkan proses membaca adalah proses pemaknaan tentang kondisi sosio-kultural-geografis yang mengelilingi kehidupan kita. Maka, membaca apapun adalah sebuah keniscayaan yang tak dapat disangsikan. Artinya, semua orang butuh akan membaca terlebih proses pemaknaan terhadap apapun yang ia baca.

Dalam lingkup kenegaraan kita (Indonesia), privasi untuk mengetahui seluk beluk informasi apapun telah di atur dalam sebuah regulasi yang mengedepankan aspek egaliter bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang sedikit-banyaknya akan mempengaruhi lajur kehidupannya sebagai bagian dari entitas bangsa Indonesia. UU No.14 tahun 2008 tentang Kebijakan Informasi Publik (KIP) mengisyaratkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengetahui beragam informasi publik yang dibutuhkan. Pasal 3 dalam UU tersebut menjabarkan tujuan penerapan kebijakan informasi Publik bagi warga negara untuk mengetahui segala pola kebijakan yang di ambil pemerintah, Agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan penerapannya yang berdayaguna untuk kepentingan bersama. Artinya, melalui UU ini pemerintah melegalkan hak setiap warganya untuk mengatahui berbagai program pemerintah termasuk memantau penggunaan APBN/APBD untuk menyelenggarakan pemerintahannya. baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kesemua ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman akan pentingnya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Maka dari itu, PD HIMA PERSIS KOTA BANDUNG, memperingati hari hak untuk tahu se-dunia yang jatuh pada tanggal 28 September menyatakan:

1.      Menyerukan kepada setiap elemen masyarakat untuk membudayakan membaca sebagai proses pencerdasan bangsa, terlebih kota Bandung yang diproyeksikan sebagai kota buku sejagat.

2.      Menyerukan kepada Pemerintah agar proaktif dan transparan dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa upaya memanipulasi data atau fakta yang pada akhirnya akan berakibat pada nepotisme.


3.      Mengutuk para koruptor yang memanipulasi data untuk kepentingan pribadi sebagai tindak kedzaliman dan penghianatan akan pemberian hak untuk tahu bagi segenap warga masyarakat seusia amanat yang tertera dalam UU No.14 tahun 2008 tentang KIP.

4.      Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memantau proses penyelenggaraan pemerintahan apalagi yang berkaitan dengan proses budgeting yang rawan terkena korupsi oleh berbagai pihak.


5.      Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membasmi praktik KKN di berbagai lini pemerintahan dan mengikis habis para koruptor dan antek-anteknya yang banyak merugikan negara.


6.      Menyerukan kepada pemerintah untuk mereformasi birokrasi dan membrikan pelayan publik yang seharusnya kepada setiap masyarakat tanpa pandang bulu.


Bandung, 27 September 2012
KETUA UMUM
RIDWAN RUSTANDI

0 komentar:

Posting Komentar