Buku adalah jendela dunia, begitulah jargon
klasik yang kian hari kian membahana. bukan hanya di Indonesia, di negara
manapun, kebutuhan akan informasi dan pengetahuan semakin meningkat. Sebagai manusia
yang mencita-citakan kebahagiaan, sudah seharusnyalah kita memenuhi hasrat
hidup kita akan beragam pengetahuan tentang apapun. entah itu informasi,
koneksi global, maupun perkembangan teknologi informasi dan globalisasi saat
ini. Apalagi, sifat dasariah manusia yang senantiasa menyimpan tanda-tanya
besar dalam benaknya. Di ruang terdalam akal sehat dan pikiran manusia
menyimpan pertanyaan besar tentang hidup dan kehidupan.
Dalam lingkup kenegaraan kita (Indonesia),
privasi untuk mengetahui seluk beluk informasi apapun telah di atur dalam
sebuah regulasi yang mengedepankan aspek egaliter bahwa setiap orang berhak
mendapatkan informasi publik yang sedikit-banyaknya akan mempengaruhi lajur
kehidupannya sebagai bagian dari entitas bangsa Indonesia. UU No.14 tahun 2008
tentang Kebijakan Informasi Publik (KIP) mengisyaratkan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak untuk mengetahui beragam informasi publik yang dibutuhkan.
Pasal 3 dalam UU tersebut menjabarkan tujuan penerapan kebijakan informasi
Publik bagi warga negara untuk mengetahui segala pola kebijakan yang di ambil
pemerintah, Agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengambilan
keputusan dan penerapannya yang berdayaguna untuk kepentingan bersama. Artinya,
melalui UU ini pemerintah melegalkan hak setiap warganya untuk mengatahui
berbagai program pemerintah termasuk memantau penggunaan APBN/APBD untuk
menyelenggarakan pemerintahannya. baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah. Kesemua ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman akan
pentingnya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Maka dari itu, PD HIMA PERSIS KOTA BANDUNG,
memperingati hari hak untuk tahu se-dunia yang jatuh pada tanggal 28 September
menyatakan:
1.
Menyerukan kepada setiap elemen masyarakat untuk membudayakan
membaca sebagai proses pencerdasan bangsa, terlebih kota Bandung yang
diproyeksikan sebagai kota buku sejagat.
2.
Menyerukan kepada Pemerintah agar proaktif dan transparan dalam
memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa upaya
memanipulasi data atau fakta yang pada akhirnya akan berakibat pada nepotisme.
3.
Mengutuk para koruptor yang memanipulasi data untuk kepentingan
pribadi sebagai tindak kedzaliman dan penghianatan akan pemberian hak untuk
tahu bagi segenap warga masyarakat seusia amanat yang tertera dalam UU No.14
tahun 2008 tentang KIP.
4.
Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk proaktif
memantau proses penyelenggaraan pemerintahan apalagi yang berkaitan dengan
proses budgeting yang rawan terkena korupsi oleh berbagai pihak.
5.
Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membasmi praktik
KKN di berbagai lini pemerintahan dan mengikis habis para koruptor dan
antek-anteknya yang banyak merugikan negara.
6.
Menyerukan kepada pemerintah untuk mereformasi birokrasi dan
membrikan pelayan publik yang seharusnya kepada setiap masyarakat tanpa pandang
bulu.
Bandung, 27 September 2012
KETUA UMUM
RIDWAN
RUSTANDI
0 komentar:
Posting Komentar